Selayang Pandang

img img-thumbnail img-responsive
Tugas dan Fungsi Tiap Jabatan
1. Kepala Desa

    Pemimpin pemerintahan desa.

    Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.

    Mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

    Mewakili desa dalam urusan hukum dan administrasi.

2. Sekretaris Desa

    Membantu kepala desa di bidang administrasi pemerintahan.

    Menyusun laporan dan dokumen desa (peraturan, APBDes, RPJMDes, dll).

    Mengelola tata naskah dan arsip desa.

    Menyusun agenda dan laporan kinerja.

3. Kaur (Kepala Urusan) – 3 Orang
a. Kaur Tata Usaha dan Umum

    Mengelola administrasi umum, arsip, dan surat-menyurat.

    Menyusun laporan dan inventarisasi aset desa.

b. Kaur Keuangan

    Menyusun rencana anggaran dan realisasi keuangan.

    Mengelola kas dan pembukuan desa.

    Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.

c. Kaur Perencanaan

    Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan.

    Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan dokumen perencanaan lainnya.

4. Kasi (Kepala Seksi) – 3 Orang
a. Kasi Pemerintahan

    Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.

    Membantu pelaksanaan pemilihan dan penyusunan regulasi desa.

b. Kasi Kesejahteraan

    Mengelola kegiatan bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.

    Menangani bantuan dan pemberdayaan masyarakat.

c. Kasi Pelayanan

    Melayani kebutuhan masyarakat seperti surat pengantar, ijin usaha mikro, dll.

    Menjalin hubungan dengan lembaga kemasyarakatan desa (LPM, PKK, dll).

5. Kasun (Kepala Dusun) – 3 Orang

    Mengkoordinasikan dan menyampaikan program desa ke wilayah dusunnya.

    Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.

    Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun secara berkala.

6. Staf Desa – 1 Orang

    Membantu pelaksanaan tugas-tugas teknis dan administratif.

    Mendukung pekerjaan kaur, kasi, atau sekretaris desa sesuai kebutuhan.

    Bertugas fleksibel sesuai perintah atasan.