Selayang Pandang
Tugas dan Fungsi Tiap Jabatan
1. Kepala Desa
Pemimpin pemerintahan desa.
Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.
Mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mewakili desa dalam urusan hukum dan administrasi.
2. Sekretaris Desa
Membantu kepala desa di bidang administrasi pemerintahan.
Menyusun laporan dan dokumen desa (peraturan, APBDes, RPJMDes, dll).
Mengelola tata naskah dan arsip desa.
Menyusun agenda dan laporan kinerja.
3. Kaur (Kepala Urusan) – 3 Orang
a. Kaur Tata Usaha dan Umum
Mengelola administrasi umum, arsip, dan surat-menyurat.
Menyusun laporan dan inventarisasi aset desa.
b. Kaur Keuangan
Menyusun rencana anggaran dan realisasi keuangan.
Mengelola kas dan pembukuan desa.
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
c. Kaur Perencanaan
Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan.
Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan dokumen perencanaan lainnya.
4. Kasi (Kepala Seksi) – 3 Orang
a. Kasi Pemerintahan
Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
Membantu pelaksanaan pemilihan dan penyusunan regulasi desa.
b. Kasi Kesejahteraan
Mengelola kegiatan bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Menangani bantuan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Kasi Pelayanan
Melayani kebutuhan masyarakat seperti surat pengantar, ijin usaha mikro, dll.
Menjalin hubungan dengan lembaga kemasyarakatan desa (LPM, PKK, dll).
5. Kasun (Kepala Dusun) – 3 Orang
Mengkoordinasikan dan menyampaikan program desa ke wilayah dusunnya.
Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.
Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun secara berkala.
6. Staf Desa – 1 Orang
Membantu pelaksanaan tugas-tugas teknis dan administratif.
Mendukung pekerjaan kaur, kasi, atau sekretaris desa sesuai kebutuhan.
Bertugas fleksibel sesuai perintah atasan.
1. Kepala Desa
Pemimpin pemerintahan desa.
Menyusun dan menetapkan kebijakan desa.
Mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mewakili desa dalam urusan hukum dan administrasi.
2. Sekretaris Desa
Membantu kepala desa di bidang administrasi pemerintahan.
Menyusun laporan dan dokumen desa (peraturan, APBDes, RPJMDes, dll).
Mengelola tata naskah dan arsip desa.
Menyusun agenda dan laporan kinerja.
3. Kaur (Kepala Urusan) – 3 Orang
a. Kaur Tata Usaha dan Umum
Mengelola administrasi umum, arsip, dan surat-menyurat.
Menyusun laporan dan inventarisasi aset desa.
b. Kaur Keuangan
Menyusun rencana anggaran dan realisasi keuangan.
Mengelola kas dan pembukuan desa.
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
c. Kaur Perencanaan
Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan.
Menyusun RPJMDes, RKPDes, dan dokumen perencanaan lainnya.
4. Kasi (Kepala Seksi) – 3 Orang
a. Kasi Pemerintahan
Mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan.
Membantu pelaksanaan pemilihan dan penyusunan regulasi desa.
b. Kasi Kesejahteraan
Mengelola kegiatan bidang sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Menangani bantuan dan pemberdayaan masyarakat.
c. Kasi Pelayanan
Melayani kebutuhan masyarakat seperti surat pengantar, ijin usaha mikro, dll.
Menjalin hubungan dengan lembaga kemasyarakatan desa (LPM, PKK, dll).
5. Kasun (Kepala Dusun) – 3 Orang
Mengkoordinasikan dan menyampaikan program desa ke wilayah dusunnya.
Menyampaikan aspirasi masyarakat dusun kepada pemerintah desa.
Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun secara berkala.
6. Staf Desa – 1 Orang
Membantu pelaksanaan tugas-tugas teknis dan administratif.
Mendukung pekerjaan kaur, kasi, atau sekretaris desa sesuai kebutuhan.
Bertugas fleksibel sesuai perintah atasan.