Lembaga Desa
Fungsi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa.
2.LPM/LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)
Fungsi: Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan partisipatif.
3.PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Fungsi: Peningkatan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK.
4.Karang Taruna
Fungsi: Pembinaan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial dan kegiatan kepemudaan.
5.RT/RW (Rukun Tetangga / Rukun Warga)
Fungsi: Pengorganisasian masyarakat dalam skala kecil, membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif desa.
6.Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
Fungsi: Pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi ibu dan anak.