Lembaga Desa

1.BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

    Fungsi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa.

2.LPM/LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa)

   
Fungsi: Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan partisipatif.

3.PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

 
   Fungsi: Peningkatan kesejahteraan keluarga melalui 10 program pokok PKK.

4.Karang Taruna

    Fungsi: Pembinaan generasi muda di bidang kesejahteraan sosial dan kegiatan kepemudaan.

5.RT/RW (Rukun Tetangga / Rukun Warga)

    Fungsi: Pengorganisasian masyarakat dalam skala kecil, membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif desa.

6.Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)

    Fungsi: Pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi ibu dan anak.